Kejadian tidak mengenakkan di festival Pocari Run 2025 pada 19-20 Juli di kota Bandung menjadi perhatian publik. Tidak butuh waktu lama, warganet dan media mainstream lainnya menyoroti hal tak senonoh ini. Utamanya di media sosial menjadi trending topic dan buah bibir netizen.
Hal ini menimbulkan berbagai kecaman. Publik netizen, media mainstream, masyarakat kota Bandung dan dari elemen ormas Islam ramai mengecam kejadian ini. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (DPD PUI) Kota Bandung turut mengecam atas keteledoran panitia. H. Husni Ahmadi, SE., M.Ag (ketua umum DPD PUI Kota Bandung) meminta kepada pemerintah kota Bandung dan jajaran untuk mengevaluasi pelanggaran ini. DPD PUI kota Bandung juga mengeluarkan pernyataan sikap atas pembagian bir di acara lari oleh produk minuman segar ini. Berikut pernyataan sikapnya.
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PENGURUS DAERAH PERSATUAN UMMAT ISLAM (DPD PUI) KOTA BANDUNG TERKAIT PEMBERIAN MINUMAN BERALKOHOL “BIR” DI ACARA POCARI RUN 2025 DI KOTA BANDUNG
Perhelatan Pocari Run 2025 pada 19-20 Juli 2025 di kota Bandung tercoreng oleh aksi pemberian minuman beralkohol yakni bir menjelang garis finish. Aksi tak senonoh dan melanggar syariat ini sangat menyakiti esensi dari kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan. Tak kalah lebih memilukan pemberian bir ini melanggar peredaran minuman beralkohol dan syariat yang selama ini terjaga dan kondusif di kota Bandung.
Mayoritas peserta dan masyarakat di kota bandung adalah ummat Islam. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah kota Bandung, MUI, Kepolisian, dan jajaran terkait harus menindak kejadian ini. Atas kejadian ini, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat kota Bandung yang turut aktif menjaga kondusifitas yang selama ini terbangun maka Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (DPD PUI) kota Bandung menyatakan sikap sebagai berikut:
- DPD PUI beserta ormas Islam dan masyarakat di kota Bandung mengecam keras atas insiden pembagian bir di acara Pocari Run 2025 yang mencoreng citra kota Bandung yang religius dan menjunjung tinggi norma agama.
- Meminta kepada Pemerintah kota Bandung untuk mengevaluasi dan mengusut tuntas terhadap penyelenggaraan event Pocari Run 2025 dan memanggil panitia untuk mempertanggungjawabkan keteledorannya.
- Meminta kepada FORKOPIMDA kota Bandung yakni Pemkot, Polrestabes, DPRD, Kejari, Dandim, MUI dan yang terkait lainnya untuk memberikan sanksi berupa pencabutan dan tidak memberikan ijin kegiatan serupa kepada panitia dan penyelenggara utama.
- Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat kota Bandung untuk tidak mengikuti kegiatan serupa karena dikhawatirkan ada kegiatan yang disusupi yang melanggar norma agama dan norma lainnya.
- Mengajak kepada seluruh elemen baik dalam masyarakat maupun dari luar kota Bandung untuk menjaga kondusifitas dan citra kota Bandung yang religius dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat agar menjadi perhatian dan dapat diindahkan oleh semua pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kota Bandung, 22 Juli 2025
TTD
H. Husni Ahmadi, S.E., M.Ag