pemudapuikbb.com Opini. Musyawarah Wilayah X Persatuan Ummat Islam (PUI) Jawa Barat yang akan diselenggarakan di Lembang pada 6–8 Februari 2026 merupakan momentum strategis untuk melakukan refleksi ideologis dan konsolidasi organisatoris di tengah dinamika sosial-keagamaan yang semakin kompleks. Jawa Barat, sebagai basis utama Persatuan Ummat Islam—rahim historis tempat PUI lahir dan bertumbuh—memiliki signifikansi sosiologis dan simbolik dalam arah gerak organisasi ini.
Oleh karena itu, Muswil tidak dapat diposisikan semata sebagai forum rutin pergantian kepemimpinan, melainkan sebagai ruang deliberatif untuk meneguhkan kembali identitas PUI sebagai Ormas Ishlah dan Wasathiyah.
Allah SWT berfirman, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (moderat)…” (QS. Al-Baqarah: 143), yang secara normatif menempatkan moderasi sebagai karakter dasar Ummat Islam.
Dalam perspektif ilmu sosial, prinsip ini sejalan dengan teori social balance dan institutional equilibrium, yang menegaskan bahwa keberlanjutan organisasi sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara nilai normatif, tuntutan kontekstual, dan kepentingan jamaah.
Ishlah dan Wasathiyah PUI meniscayakan orientasi gerakan yang inklusif, kolaboratif, dan solutif. PUI adalah wadah untuk semua—sebuah Rumah Besar Ummat Islam, yang berfungsi sebagai ruang integrasi berbagai potensi sosial, kultural, dan spiritual.
Dalam konteks tata kelola modern, organisasi masyarakat sipil tidak lagi dapat bergerak secara eksklusif dan soliter, melainkan harus membangun jejaring kemitraan lintas sektor.
Oleh karena itu, PUI perlu memperkuat relasi strategis dengan sahabat ormas-ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad), yang mengafirmasi dimensi kemaslahatan publik sebagai indikator utama keberagamaan.
Secara teoritis, hal ini paralel dengan konsep collaborative governance dan sustainable development, yang menekankan bahwa penyelesaian problem sosial-ekonomi yang bersifat kompleks membutuhkan orkestrasi aktor lintas sektor dalam kerangka tujuan bersama.
Melalui Muswil X, PUI diharapkan melahirkan keputusan strategis—baik berupa perumusan program kerja, rekomendasi kebijakan, maupun penguatan konsolidasi kader—yang mampu mempertegas peran PUI sebagai motor dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pada tataran makro, diskursus tentang “Jawa Barat Istimewa” tidak dapat dilepaskan dari kontribusi Ormas Islam dalam membangun modal sosial (social capital) dan etos keumatan yang produktif.
Allah SWT menegaskan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11).
Ayat ini, dalam perspektif teori pembangunan kontemporer, memiliki irisan makna dengan konsep self-driven development, yakni bahwa transformasi struktural selalu berawal dari perubahan internal, baik pada level individu maupun kelembagaan.
Dengan meneguhkan Ishlah dan Wasathiyah melalui forum Muswil X di Lembang, PUI menempatkan dirinya bukan hanya sebagai penjaga tradisi dan nilai normatif Islam, tetapi juga sebagai arsitek masa depan Jawa Barat yang religius, toleran, berdaya saing, dan berkeadaban.
Dengan demikian, Muswil X tidak hanya berfungsi sebagai forum organisatoris, tetapi juga sebagai arena artikulasi visi peradaban PUI dalam merespons tantangan zaman dan mengafirmasi perannya dalam pembangunan sosial-keagamaan di Tatar Jawa Barat.
Wallahu a’lam bishawab






