Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK tentang penghentian sementara penerbitan perizinan usaha dan nonusaha pada kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan ini berdampak pada aktivitas tambang yang ada di Citatah Kabupaten Bandung Barat. Pekerja yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang adalah yang paling terkena dampak. Mereka yang sehari-harinya menggantungkan hidup dan mencari nafkah terpaksa berhenti bekerja dan dirumahkan. Setidaknya lebih dari 6.000 pekerja dirumahkan. Lebih banyak lagi masyarakat yang terkena dampak secara tidak langsung.
Mereka bekerja di belasan perusahaan tambang. Hal yang menjadi perhatian aktivitas tambang yang ditutup itu adalah perusahaan dan ativitas tambang legal. Jika perusahaan yang ditutup adalah perusahaan ilegal maka tidak akan menjadi polemik. Kehawatiran lebih dari kebijakan ini adalah efek domino. Jika lapangan kerja dihentikan (aktivitas pertambangan) akan memicu dampak lebih besar seperti kemiskinan, pengangguran hingga kriminalitas. Tentu ini tidak diinginkan oleh kita semua. Maka dari itu Pemuda Persatuan Ummat Islam Kabupaten Bandung Barat (Pemuda PUI KBB) menyatakan sikap dan memberikan usulan sebagai berikut:
1. Mendukung upaya Pemprov Jabar melindungi kelestarian lingkungan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
2. Meminta kepada Pemprov Jabar untuk meninjau kembali Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK karena di lapangan banyak masalah yang terjadi baik jangka pendek, menengah dan panjang.
3. Meminta kepada Pemprov Jabar untuk memberikan solusi sementara terhadap penghentian sementara aktivitas pertamabangan. Karena pada kenyataannya aktivitas tambang tetap dibutuhkan baik untuk alasan ekonomi dan sosial.
4. Meminta kepada Pemprov Jabar untuk memberikan bansos atau BSU dan sejenisnya kepada pekerja yang terkena dampak Surat Edaran tersebut. Karena para pekerja sangat tergantung dari aktivitas tambang di Citatah.
5. Meminta kepada Pemprov dan DPRD Jabar untuk melakukan kajian ulang dan mencari formula terbaik terkait tata kelola lingkungan dan pertambangan di Jawa Barat dengan asas penyelamtan lingkungan, keadilan, kesejahteraan dan kelangsungan hidup alam sekitar.
6. Meminta kepada Pemprov Jabar untuk mencabut surat edaran tersebut sambil kebijakan baru diterbitkan dengan memerhatikan aspek keadilan dan kelestarian alam Jawa Barat.
Demikian pernyataan sikap dan usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Bandung barat, 15 Juli 2025
ttd
Julhayadi Arya Puntara (Ketum Pemuda PUI KBB)
Narahubung: 081221184251