Oleh: Ustadz Rifqi Ahmad Fauzi (Kabid Dakwah & Sosial Pemuda PUI Kabupaten Bandung Barat)
Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.
- Ada tiga gambaran Luqathah :
- Luqathah yang nilainya sedikit, seperti: sepotong roti, uang dengan nominal sedikit sekali, dan semisalnya, maka penemunya, boleh memilikinya tanpa harus mengumumkan.
- Luqathah berupa binatang hilang yang bisa menjaga diri dari binatang buas yang kecil. Contohnya unta, maka tidak boleh dimiliki sama sekali oleh yang menemukannya.
- Luqathah selain itu, maka boleh diambil dan dimiliki, dengan syarat jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun penuh.
- Poin ke-3 ini ada tiga bentuk :
a. Luqathah berupa barang temuan yang akan segera rusak jika tidak dimakan maka ada 2 pilihan: - Dimakan & diganti nominalnya jika pemiliknya ada.
- Dijual dan disimpan uangnya, diberikan ke pemiliknya jika ada.
b. Luqathah berupa hewan : kambing/ayam/dst, maka ada 3 pilihan:
- Boleh dimakan & disiapkan ganti/nominal.
- Dijual & disimpan uangnya.
- Dipelihara dan biaya pemeliharaannya ditagihkan/ditanggung pemiliknya jika suatu saat ada.
c. Luqathah berupa selain a & b :- Umumkan selama 1 tahun, jika pemiliknya datang maka serahkan.
Note :
Apapun jenis luqathah bisa dimanfaatkan, dan jika pemiliknya datang maka harus diganti, karena sejatinya barang tersebut bukan hak milik penemu. Wallohu a’lam bissowab.
Referensi :
Attibyan Syarh Manhajus Salikin wa Taudihil Fiqh fiddin karya Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di, hal 670-672