Dalam rangka momentum kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan kebijakan yang strategis, yaitu penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024 bagi seluruh masyarakat Kab. Bandung Barat (KBB). Penghapusan PBB ini juga menindaklanjuti himbauan Gubernur Jawa Barat tentang penghapusan PBB kepada seluruh daerah di Jawa Barat.
Kebijakan penghapusan PBB mencakup PBB dari Buku 1 hingga Buku 5. Artinya, seluruh PBB yang termasuk ke dalam golongan tersebut semuanya dihapuskan jika memiliki tunggakan pembayaran. Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025 saja.
Terkait dengan terganggunya pendapatan daerah dan mempengaruhi APBD KBB, Bupati KBB menyatakan bahwa Pemerintah KBB telah berupaya untuk merancang pendapatan daerah yang bisa didapat dari sektor lainnya serta memperkuat beberapa sektor untuk memenuhi ketercapaian pendapatan daerah.
Ketua Umum Pemuda PUI Kab. Bandung Barat, Julhayadi Arya Puntara mengapresiasi kebijakan yang berpihak kepada rakyat ini. Selama ini rakyat memang selalu dianggap sebagai ‘sumber pendapatan daerah’, dan tak jarang kebutuhan dan kepentingan masyarakat terpinggirkan. Kang Jul, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan PBB hingga tahun 2024 tentu saja sangat membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat. Karena salah satu penyebab menurunnya daya beli selain kenaikan harga barang dan jasa ialah peningkatan pajak yang menekan penghasilan dan pendapatan masyarakat yang menurun akibat PHK di berbagai sektor usaha.
Kang Jul juga menjelaskan bahwa beberapa sektor unggulan KBB perlu ditingkatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Misalnya, sektor pariwisata, sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah dapat meningkatkan sektor-sektor tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang menunjang keseluruhan prosesnya, mulai dari kemudahan perizinan, adanya pendampingan, hingga urusan penyaluran yang dapat dilakukan Kerjasama dengan pihak lain. Harapannya kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah KBB akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.